Oleh: Diah Hutami Wahidinningrum, Santri-Murid IX SMP Alam Nurul Furqon dari Banyumas
“Tuhan maha membolak-balikkan keadaan”. Awalnya aku tidak mempercayai kalimat itu. Sampai muncul kejadian yang mengubah pola pikirku.
Berawal dari sepasang suami istri. Mereka hidup bahagia dan dikaruniai tiga orang anak. Mulanya hidup mereka berjalan normal, sebelum kejadian demi kejadian terungkap satu persatu. Semenjak toko ibu bangkrut karena harus dijual untuk membayar utang-utang ayah mereka.
Ternyata ayah mereka punya banyak utang di mana-mana. Utang karena ganti rugi. “Ganti rugi”? Dua kata itu menjadi awal dari kejadian-kejadian yang akan membimbing ke masalah lainnya.
Ganti rugi untuk hukuman dari kasus sang ayah. Awalnya adalah dari pekerjaan sang ayah yang bekerja di pabrik pertambangan di Kalimantan. Gajinya cukup besar. Tapi yang namanya manusia pasti tidak pernah merasa cukup. Ayah mereka tergoda sikap rakus. Ia menjual barang pabrik tanpa izin. Lalu ia dikenakan kasus dan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
Ditambah lagi Kalimantan punya hukum dan aturan yang masih melekat dengan budaya. Ayah mereka harus membayar kesalahannya dengan hukuman berat. Karena tidak mau dihukum dengan aturan budaya, ia dihukum dengan membayar sejumlah denda.
Bukannya membayar utang dengan pekerjaan dan usahanya sendiri, justru dengan cara berutang. Saat utangnya ditagih, sama saja siklusnya. Bukan dibayar dengan kerja, tapi dengan utang. Begitu seterusnya sampai dia memutuskan untuk pindah dan memulai hidup baru menjadi supir truk. Bahkan, belum lama bekerja sudah membuat masalah baru.